ReferensiPublik.com – Terkait dengan belum adanya Hak Guna Usaha ( HGU ), Masyarakat kabupaten Seluma yang berada di wilayah Talo menuntut agar PT. Mana Raya segera menuntaskan HGU yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Menanggapi permasalahan itu, Sugeng WK 1 DPRD Seluma menyatakan kalau memang tidak di perpanjang maka PT Mana Raya itu harus kembali ke Negara, serta meminta kepada pemda seluma untuk segera menuntaskan.
“Akan tetapi pemerintah daerah harus melihat Azaz mampat untuk masyarakat itu sendiri. Supaya Jangan timbul kompliK ANtar pihak PT dengan masyarakat itu sendiri. Namanya pemerintah daerah harus cepat mengambil keputusan dan tindakan supaya tidak terjadi hal,hal yang tidak di inginka” tegas Sugeng.
Senada dengan hal iu, Novian Andesca membenarkan apa yang di sampaikan oleh WK 1 itu, serta wk 2 Ulil Umidipun angkat bicara.
“kalau memang ini HGU PT Mana Raya punya hak masyarakat juga punya hak untuk menggarap tana tersebut, Maka dari itu pemerintah kab Seluma harus segera mengambil tindakan supaya tidak terjadi Komplik dengan masyarakat” Tegas Ulil.
(Yt)
Komentar