oleh

MA Kabulkan PK Terpidana Korupsi Eks Bupati Karanganyar

 

Jakarta,RP – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rina Iriani Sri Ratna Ningsih. Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah itu sebelumnya dihukum 12 tahun penjara.

Rina merupakan Bupati Karanganyar 2003-2013 yang tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Atas hal itu, Rina duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ke Rina. Putusan ini dikabulkan pada 29 April 2015.

Di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap memperberat hukuman Rina menjadi 12 tahun penjara atau 2 tahun di atas tuntutan jaksa.

Dalam putusan itu, Artidjo dkk merumuskan korupsi politik yaitu korupsi yang dilakukan pejabat publik dan uang hasil kejahatannya dialirkan untuk kegiatan politik.

“Terdakwa mempergunakan sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 2,4 miliar untuk kepentingan pribadi, yaitu dibagikan kepada pengurus politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada 2008 sehingga perbuatan terdakwa merupakan korupsi politik,” ujar Artidjo.

Namun hukuman itu tak bertahan lama. Rina mengajukan PK dan dikabulkan. “Kabul PK,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (19/1/2018).

Perkara nomor 135 PK/Pid.Sus/2017 itu diketok oleh ketua majelis PK, hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota Suhadi dan LL Hutagalung. Putusan itu diketok pada 15 November 2017.
(dtk)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *