oleh

Ketua FPR sebut Sudah Sepatutnya Pihak Pusat dan Provinsi Keluarkan IPR

ReferensiPublik.com- Menurut Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK sudah sepatutnya dan selayaknya pihak Pemerintah Pusat, untuk mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Pemprov Bengkulu membuka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat penambang lokal bisa melakukan aktifitas di lokasi pertambangan rakyat secara resmi.

Rustam menambahkan, bahwa ini sangat penting, sebab selama ini WPR (karena tidak resmi) sangat tidak diperhatikan, sehingga berpotensi terjadi konflik jika ada permasalahan dengan pihak tertentu dan investor luar. Seperti terjadinya aksi demonstrasi yang berujung rusuh dan anarkis.

“Hal-hal seperti itu bisa saja terjadi jika masyarakat penambang rakyat seperti di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah kurang diperhatikan, hal ini bisa saja membuat masyarakat miskin yang mengais rezeki dari gerusan serta limpasan Batu Bara di sungai marah, lalu terjadi aksi demonstrasi, karena berkarung-karung hasil dari dari jerih payah dari hasil masyarakat yang telah dikumpulkan dan di ambil dari Sungai dan sisa Pertambangan tidak bisa dijual dan dimanfaatkan hal ini sangat miris dan membuat kita sedih sedih.” sampainya Jumat (03/04)

Lanjut Ketua Front Pembela Rakyat, “Aktivitas pertambangan rakyat tidak dapat dipisahkan sebagai aktivitas ekonomi potensial tetapi di lain sisi juga merupakan aktivitas yang mengandung banyak dampak dan resiko. Hal tersebut perlu direspon dengan adanya regulasi yang tepat untuk dapat mengoptimalkan potensi kemanfaatan dari aktivitas tersebut, sekaligus meminimalisir dampak negatif serta mengurangi resiko dalam aktivitas tersebut”. Katanya.

Pimpinan FPR juga menjelaskan dalam kerangka regulasi di Indonesia pertambangan rakyat telah diatur melalui U No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur tentang operasionalisasi aktivitas pertambangan rakyat, melalui adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR didefinisikan sebagai izin untuk melakukan pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi yang dibatasi.4 Adapun, WPR sendiri ditetapkan hanya untuk kawasan yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
  • Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter.
  • Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba.
  • Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektarr.
  • Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Selanjutnya pada prinsipnya keadilan Sosial, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku tambang rakyat. Keselamatan kerja, kegiatan pengelolaan tambang rakyat diharapkan mampu meminimalkan resiko-resiko sosial didalam penataan tambang rakyat seperti misalnya keselamatan kerja, konflik sosial dan sebagainya.

Keselamatan lingkungan, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong institusionalisasi dalam pengelolaan tambang rakyat yang ramah lingkungan.

Kebersamaan

Kegiatan pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong kebersamaan segenap stakeholder di dalam pengelolaan tambang rakyat.

Kebermanfaatan Jangka Panjang

Pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong internalisasi nilai-nilai ramah lingkungan dalam aktivitas tambang rakyat dalam rangka mendorong adanya manfaat jangka panjang dari aktivitas pertambangan rakyat. (Red)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *