oleh

H.Sasriponi : Seharusnya PKS Dukung Zakarsih Calon Walikota, Kenapa Dukung Wanita ?

BENGKULU,RP- Pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu priode 2018-2023 terus berjalan. Lima pasang balon (bakal calon) baik dari Parpol maupun dari perseorangan (independen) telah mendafatarkan diri ke KPU Kota Bengkulu.

Ke lima Balon tersebut Pasalon Helmi Hasan- Dedi Wahyudi, Patriana Soisialinda- Mirza, Erna Sari Dewi- Zakarsih. Sedangkan dua Balon dari peseorangan Jahin- Khairunisa, dan David- Bhaksir.

Bila dilihat dari Balon yang menjadi peserta Pilwakot 2018, komitmen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipertanyakan, kenapa PKS Kota Bengkulu tidak mendukung Zakarsih sebagai calon walikota Bengkulu, melainkan  Erna Sari Dewi sebagai calon walikota .

Ketua Wilayah Al-Jam’iyatul Washliyah Provinsi Bengkulu, H.Sasriponi Bahrin Ranggo Lawe mengatakan, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah PKS jelas mengharamkan perempuan untuk menjadi pemimpin, seperti contoh Megawati ketika itu mau dicalonkan jadi Presiden tahun 2004 yang banyak ditentang.

“ Dengan dalil memang untuk jabatan khalifah atau kepala pemerintahan/negara nash syara’ mensyaratkan laki-laki diantara tujuh syarat in-iqad (syarat mutlak) yang harus dipenuhi oleh seorang calon Khalifah sebagai kepala negara kaum muslimin, seperti ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhany dan Abdul Qodim Zalllum dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam. Enam syarat lainnya adalah muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu,” kata Sasriponi hanya memberikan saran dan masukan saja bagi PKS Kota Bengkulu serta tidak ada unsur politik.

Menurut Sasriponi, mengenai syarat laki-laki, Imam Al Qalqasyandi dalam kitab Maatsirul Inafah ila Ma’aamil Khilafah juz I/31 mengatakan, bahwa syarat sahnya aqad khilafah menurut fuqoha Madzab Syaafi’iy, yang pertama adalah lelaki.

Tidak terjadi aqad manakala diberikan kepada seorang wanita. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Shahabat Abu Bakrah ra yang mengatakn bahwa tatkala mendengar kabar mengenai penyerahan kekuasaan negara Persia kepada seorang Putri Kisra yang bernama Buran sebagai ratu setelah ayahnya meninggal, maka Rasulullah saw bersabda

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan/kekuasaan) mereka kepada seorang wanita”.

Kata “Wallau amrahum” dalam hadist ini berarti mengangkat orang sebagai waliyul amri atau memegang tampuk pemerintahan.

Sekalipun teks hadist tersebut berupa kalimat berita atau khabar, pemberitaan tersebut datang dalam bentuk tuntutan (thalab). Pemberitaan tersebut di dalamnya disertai celaan terhadap orang-orang yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada wanita yakni peniadaan keberuntungan mereka, maka hal ini menjadi ‘qorinah’ (indikasi) bahwa tuntutan itu bersifat tegas dan pasti. Dengan demikian hukumnya adalah haram bagi seorang wanita memangku jabatan pemerintahan (lihat ini)

Nah, persoalan kenapa PKS Kota Bengkulu tetap ngotot menempatkan Erna Sari Dewi sebagai calon walikota? Apakah PKS tidak lagi menghormati Fatwa Dewan Syariah PKS. “Ada apa dengan PKS,” tegas Sasriponi yang tidak memihak kepada salah satu Paslon walikota, kepada Referensipublik, Jum’at(20/1).(rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *