ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Seluma tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2020 bertempat di ruang sekwan DPRD Seluma, Rabu (22/07/20).
Rapat di Pimpin oleh Ketua Banggar DPRD Kab. Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. ddampingi WK I Sugeng Zonrio, SH dan WK II Ulil Umidi, S.Sos. M.Si.
Diketahui, Nota kesepakatan ini selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dalam rapat menyampaikan proses pembahasan antara badan anggaran ( Banggar) DPRD Seluma bersama tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) Kabupaten Seluma menyangkut kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan tahun anggaran 2020, yang telah menghasilkan kesepakatan bersama.
“Setelah melalui proses pembahasan antara badan anggaran ( Banggar) DPRD Seluma bersama tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) Kabupaten Seluma menyangkut kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan tahun anggaran 2020” Terang Nofi Eriyan.
(Adv)
Komentar