oleh

MK Gelar Sidang Lanjutan Dua Perkara PHPU Legislatif Banten 2024

ReferensiPublik.com Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD Provinsi Banten  2024 teradap dua perkara yang diajukan oleh pemohon, pada Senin (27/5/2024), sidang lanjutan dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/ atau Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dikutip dari siaran pers MK, Senin (27/5/2024),  sidang lanjutan PHPU Legislatif Banten 2024  akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Panel 1 Lantai 4 Gedung 2 MK. Dari sembilan perkara yang teregistrasi, MK hanya akan melanjutkan ke tahap sidang lanjutan dua perkara, yaitu perkara (1) Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan (2) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat.

Mahkamah Konstitusi akan mendengar keterangan dari saksi-saksi dan atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa. Saksi-saksi trsebut memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara.

Sementara itu, ahli akan memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan pada Senin (29/4/2024), salah satu Permohonan yang berasal dari PPP yang diwakili Kuasa Hukumnya, Dharma Rozali Azhar menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen.

Selain itu, Pemohon juga menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada dapil-dapil tersebar 35 dapil dan di 19 provinsi. Salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III.

Pada didang yang digelar Senin (6/5/2024), kuasa hukum KPU, Yuni Iswantoro , dalam sidang yang mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, membantah bahwa klaim perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda tidak benar. Termohon telah melaksanakan rekapitulasi suara secara berjenjang sesuai peraturan.

Pemohon tidak merinci lokasi spesifik perpindahan dan pengurangan suara, hanya mengklaim secara umum di tingkat provinsi. Seharusnya, Pemohon menyebutkan TPS, desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten di Dapil Banten I yang mengalami perpindahan suara untuk dapat dicocokkan dengan hasil di tingkat provinsi maupun nasional. (IP/Ads)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *