oleh

Kepala SD Kota Lekat Akan Dipanggil, Dugaan Pemotongan Dana KIP

 

BENGKULU UTARA,RP- Dugaan adanya pemotongan pencairan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilakukan sekolah dasar Kota Lekat Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, menuai kontroversi dikalangan orang tua siswa yang menerima bantuan KIP tersebut.

Salah seorang wali murid yang namanya tidak mau disebut kepada refrensipublik mengatakan, pencairan program KIP pertengahan Desember 2017 lalu, anaknya mendapatkan bantuan dana Rp 500.000. Dari jumlah uang tersebut hanya diterima Rp 450.000 atau dipotong Rp 50.000 oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembelian pengeras suara untuk kebutuhan sekolah.

” Dana bantuan yang kami terima itu , dipotong sebesar Rp 50.000 bang,” kata wali murid tersebut.

Kepala Sekolah Dasar Kota Lekat, Ainun ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut Ainun tidak menampik hal itu. Dikatakannya, jumlah siswa SD yang dipimpinnya itu menerima bantuan sebanyak 62 orang, setiap siswa menerima Rp 500.000/siswa . Namun yang mereka teriman hanya Rp 450.000, tapi itu bukan pemotongan, melainkan sudah hasil mufakat dan musyawarah wali murid.

” Tidak ada pemotongan. Itu sudah hasil  musyawarah sekolah dengan wali murid, kesepakatan mau bayar berapa aja  wali murid boleh, “tegas Ainun.

Kesepakatan tersebut, lanjut Ainun, sebelum ia menjadi kepala sekolah ini.Uang itu digunakan untuk transportasi dan juga untuk pembelian pengeras suara, karena saat ini alat yang dibutuhkan belum ada di sekolahnya Tidak semua wali murid diwajibkan membayar ,hanya sebahagian saja dari wali murid yang memberikan ke pihak sekolah.

” Tidak semua wali murid kita bebankan biaya Rp 50.000, hanya sebahagian dari wali murid yang memberikan uang tersebut, dari zaman Kepsek yang lama pun hal ini juga dilakukan, ” ujar Ainun.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Margono S.Pd  melalui Kepala Bidang Kurikulum, Sugimin S.Pd  tidak mengetahui hal itu. Namun, ia pun tidak menampik adanya pemotongan di sekolah tersebut . “ Jika hal itu terjadi, pihak sekolah akan kita panggil meminta klarifikasi kebenaran adanya pemotongan dana KIP tersebut. Kalau hal ini trejadi jelas tidak dibenarkan serta   tidak boleh sedikitpun melakukan potongan atas bantuan yang di terima siswa di sekolah, apapun bentuknya, dan jangan dijadikan dalih hasil musyawarah.

” Kita akan cross chek, kita akan lakukan pemanggilan, kita akan koordinasi terlebih dahulu ke UPTD terkait, ” ungkap Sugimin.

Ditambahkannya, tentunya akan ada sangsi yang akan diberikan jika hal ini terbukti melakukan pemotongan dana KIP tersebut. Dinas tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya hal-hal di luar koridor yang sudah ada aturan yang jelas,” tegasnya.(rzl)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *