ReferensiPublik.com >> Beroperasinya toko swalayan, Toko Milik Masyarakat (Tomimas) Indomaret di wilayah Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara, yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin, alias diduga ilegal. Bupati Bengkulu Utara Ir Mi’an, memberikan himbauan kepada pihak Indomaret, agar menutup terlebih dahulu toko tersebut, sebelum seluruh perizinan dikantongi.
“Iya nanti melalui OPD terkait, akan meminta pihak Indomaret menutup terlebih dahulu, atau jangan dulu beroperasi sebelum mengantongi izin resmi,” ujarnya.
Mi’an juga membeberkan, kendati nanti seluruh perizinan sudah dikantongi. Pihaknya juga akan memberlakukan hal yang sama, dengan toko swalayan Tomimas Arga Makmur, yang memiliki perjanjian kesepahaman atas pengisian produk lokal di toko tersebut. Dimana, produk lokal wajib diisi 20 persen.
“Kita akan memberlakukan hal yang serupa, dengan Tomimas Arga Makmur. Dimana, wajib mengisi 20 persen etalase di toko itu, produk lokal Bengkulu Utara. Sesuai dengan visi dan misinya, toko swalayan itu kita berikan izin, guna memberikan manfaat kepada masyarakat Bengkulu Utara,” imbuhnya.
(Bw/Rilis RubrikNews.com)
Komentar