oleh

Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan

 

JAKARTA,RP Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

“Mosi tak percaya yang ada di dewan pembina dan rangkap di pengurus harian itu 27 DPD Partai Hanura tingkat provinsi lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten/kota,” kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Suding dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Senin (15/1/2018), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum.

“Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura,” kata  Daryatmo.

Ia mengatakan, OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut.

“Menyikapi permintan dari DPD se-Indonesia tentang mosi tak percaya. Kami dilandasi oleh rasa tanggung jawab untuk merespon permintaan mereka,” kata dia.

Setelah ditunjuk sebagai ketua umum, dia mengaku siap menjalankan tugas.

Dia menegaskan, pelaksanaan tugas dilandasi atas dasar tanggungjawab kepada partai tersebut.

“Saya siap melaksanakan tugas Plt, karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada partai ini. Tak punya keinginan apa di partai ini kecuali ingin memberikan kontribusi terbaik yang saya miliki,” tambahnya. (kompas)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *