ReferensiPublik.com – Ada hal yang aneh dalam pelaksanaan proyek pengembangan gedung klas I, II dan III UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur. Pasalnya Paket proyek yang dikerjakan oleh CV. Antariksa, dengan nilai pagu Rp. 4.770.300.000 tersebut, Seharusnya sudah selesai pada tanggal 16 Desember 2019. Namun, hingga hari Jum’at, 27 Desember 2019 proyek masih tahap finishing.
Berdasarkan informasi dari papan merek proyek, paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, jangka waktu pengerjaannya cuma 150 hari kalender. Terhitung mulai dari tanggal 19 Juli hingga 16 Desember 2019.
Abdul Rohim selaku pengawas harian dari pihak kontraktor bahwa progres pengembangan gedung fisik proyek tersebut sudah mencapai 100%.
“Pekerjaan utama proyek sudah selesai 100 %, kini kami lagi memperbaiki Siring serta mengecat gedung lama yang kena dampak proyek ini. Jika tidak, diperbaiki, kami bisa di komplen pihak rumah sakit,”ujar Abdul Rohim, Pada hari Jum’at , (27/12/2019).
Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala UPTD RSUD Arga Makmur, Jasmen Silitonga membantah jika proyek tersebut masih dikerjakan. Ia menegaskan seharusnya proyek pengembangan gedung klas 1,II dan III itu sudah di PHO.
“Pekerjaan sudah dilakukan PHO oleh tim pada tanggal 16 desember kemarin. Kalau masalah sekarang mereka masih bekerja itu, mereka hanya melakukan finising – finising saja,” ujar Jasmen Silitonga.
Namun, berdasarkan Pantauan media ini, Pada Jum’at sore di lokasi proyek, masih terlihat aktifitas beberapa pekerja sedang membuat Siring serta mengecat dinding gedung baru tersebut. Sehingga patut diduga telah terjadi PHO sebelum finishing, Sebap berdasarkan pada regulasi yang ada, PHO boleh dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai 100%.
Sekadar untuk diketahui, Ketika proses akhir pelaksanaan konstruksi selesai 100 % maka akan dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Pada saat penyerahan pekerjaan yang pertama (PHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Jasa untuk Penyerahan Pertama pekerjaan, setelah pekerjaan selesai 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan bersama (GS, SE dan PO).
2.Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia penerima pekerjaan, untuk lakukan Penilaian terhadap hasil pekerjaan ,selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa mengajukan paling lambat 7 hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan .
3.Penilaian terhadap hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan.
4.Pembuatan Daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan.
5.Penyedia jasa & pengguna jasa mengadakan pemeriksaan pekerjaan secara bersama-sama berdasarkan check list pemeriksaan.
6.Penyedia jasa mengadakan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan pekerjaan sesuai check list pekerjaan.
7.Pemeriksaan kembali hasil penyelesaian/perbaikan oleh Panitia penerima pekerjaan.
8.Pembuatan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan.
9 Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa.
10.Penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia Jasa.
11.Pembayaran sebesar 100 % dari Nilai Kontrak oleh Pengguna Jasa.
12.Pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi hasil pekerjaan tetap berada seperti pada saat Penyerahan Pertama pekerjaan .
13.bila penyedia Jasa mengajukan permintaan PHO terlambat ,yang mengakibatkan waktu yang dimiliki panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sangsi denda keterlambatan.
(Bw)
Komentar