oleh

Panwaslu Lubuklinggau : Black Campaign Bisa Terjerat UU ITE

 

LUBUKLIGGAU,RP- Menjelang Pilkada Kota Lubuklinggau, suasana kampanye di medsos khususnya pengguna akun facebook mulai ramai dan bertaburan. Untuk itu Panwaslu Kota Lubuklinggau akan mengawasi hal tersebut.

” Untuk kampanye satu Paslon boleh memiliki akun resmi sebanyak 5 akun dan sudah di daftar ke KPU. Lebih dari itu akan kita tindak lanjuti,” kata Ketua Panwaslu Lubukulinggau Mirwan pada referensipublik, Sabu (24/3).

Dikatakan, dalam hal akun kampanye yang tidak terdaftar di KPU, seperti akun anonim tidak menjadi pengawasan Panwaslu. Namun akan tetap di laporkan kepihak penegak hukum jika ada pengaduan masyarakat yang masuk ke Panwaslu.

“Contohnya seperti akun anonim yang melakukan hujatan kepada salah satu paslon, dan menjelekan salah satu paslon, mengandung unsur sara, hal itu menjadi pengawasan kepolisian langsung.

Menurut Mirwan, bila ada laporan dari masyarakat kami akan proses, dan di laporkan ke pihak penegak hukum, namun selebih dari itu mereka yang berwenang dalam melakukan penindakan.

Jika kampanye di media sosial terbukti berisi ujaran kebencian, fitnah, atau hasutan maka bisa dikategorikan ke ranah pidana atau kampanye hitam, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), ” tegasnya. (ali)

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *