PURWAKARTA. RP – Polisi menemukan 1.300 batang pohon ganja di kebun milik warga yang bernama Tersangka, Sarwin Bin Tayim warga Kampung Gintung Tengah Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Sabtu (17/02) sore.
Saat dikonfirmasi Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Kasat Resnarkoba bersama Anggota Sat Resnarkoba Purwakarta bekerjasama Kasatnarkoba Jogyakarta telah mengamankan satu laki-laki yang diduga telah menanam tanaman yang diduga tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
“Ya, 1.300 pohon ganja berusia satu setengah bulan, tidak sama besarnya. Ada yang tumbuh subur ada yang sedang dan ada yang kurang,” kata Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo SH.
Pengembangan perkara TP Narkoba dari Polresta Jogjakarta, dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa Tersangka menanam ganja di Kampung. Parang Gombong Rt 014/003 Ds. Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.
TKP awal Polresta Jogjakarta telah menemukan 100 paket Ganja di wilkum Polresta Jogjakarta kemudian di kembangkan ke Klari Kabupaten Karawang. Didapatkan BB ganja sebanyak 100 paket Ganja dari hasil intrograsi dari keterangan bahwa Tersangka Semenjak 4 tahun yang lalu menanam ganja di daerah pangkalan Karawang.
Kemudian karena tersangka berkebunnya berpindah ke wilayah Kampung Parang Gombong Rt. 14/03 Ds. Kutamanah Kecamatan. Sukasari Kabupaten. Purwakarta dari bulan Desember 2018 sehingga dikebun yang baru tersebut Tersangka kembali menanam 1.300 batang pohon ganja dengan menggunakan pelastik Polybag.
Pohon ganja tersebut ditanam di tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih 5 area di Kampung Parang Gombong Rt. 14/03 Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.
“Masih diselidiki, ditelusuri dari mana asal bibitnya,” kata AKP Heri
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 1.300 pohon ganja dengan tinggi beragam, dari 45 cm hingga 196 cm.
“Barang bukti ganja dari lokasi ke pinggir jalan selanjutnya untuk di naikan dan di angkut menggunkan truk. ke Mapolres Purwakarta,” pungkasnya
(**)
Komentar