ReferensiPublik.com – AN (20) Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dikebun sawit berhasil diamankan Polres Seluma pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2020, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 5 KUHP. diancam kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara .
Dalam konferensi pers Satreskrim Polres Seluma menjelaskan, bahwa pelaku beraksi Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib di kebun kelapa sawit milik WI di Kel. Dermayu Kec. Air Periukan Kab. Seluma.
Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di lahan kebun kelapa sawit korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan 1 (satu) bilah pisau (lading) ± 20 (dua puluh) Cm dengan gagang ukuran ± 15 (lima belas) Cm.
Berawal dari Pengaduan masyarkat (DUMAS) yang diterima oleh Polres Seluma tentang kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis HONDA ASTREA dengan No Pol BD 3723 An pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 di Kel Dermayu Kec Air Periukan Kab Seluma.
selanjutnya unit Pidum Satreskrim Polres Seluma di Back Up Tim Opsnal melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan unit Reskrim jajaran Polres Seluma mencari pelaku dan keberadaan sepeda motor dimaksud.
Pada hari selasa tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib Unit Pidum Satreskrim mendapatkan informasi dari informan tentang ciri- ciri sepeda motor yang hilang di Kel Dermayu berada di Desa Batu Tugu yang dikuasai sdr A selanjutnya unit pidum Sat Reskrim Polres Seluma di Back Up Team Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke Desa Batu Tugu Kec Talo Kab Seluma.
Hal ini guna untuk mengamankan sdr A pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 16.30 serta mengamankan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Jenis HONDA ASTREA No Pol BD 3723 AN dimana pada saat diamankan sdr A melakukan perlawanan dan berusaha untuk mengelabui petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur
Selanjutnya untuk Unit Pidum Satrreskrim Polres Seluma sekira pukul 19.00 Wib menghubungi korban untuk datang ke SPKT Polres Seluma agar membuat laporan Polisi nomor : LP- B / 169 / VII / 2020 / Bengkulu / SPKT Res Seluma 14 Juli 2020 tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
Dari tangan pelaku polres Seluma berhasil mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Astrea No Pol BD 3723 AN, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Honda Astrea, 1 (satu) Buah Paku alat yang digunakan untuk membuka jok/bagasi sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) Bilah pisau (lading) ukuran ± 20 (dua puluh) Cm dengan gagang ukuran ± 15 (lima belas) Cm, dan 1 (satu) buah tas samping warna biru merek adidas.
(Yt)
Komentar