oleh

Waka I Bersama Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak TWA Pantai Panjang

ReferensiPublik.com – Menidaklanjuti  surat dari LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi) , Waka I DPRD Kota Bengkulu beserta Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu, Kamis (16/7) pagi.

Sidak tersebut juga dihadiri langsung pihak BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLH, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB).

Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menjelaskan Sidak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD Kota Bengkulu dari pemerhati lingkungan untuk menginvestigasi lokasi TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu yang dikabarkan terdapat aktivitas penebangan pohon di kawasan tersebut.

“kita menindaklanjuti surat dari pemerhati lingkungan yang dilayangkan ke dewan terkait dugaan adanya indikasi dari pemerhati lingkungan yang dilakukan  PT. NAB dikawasan TWA. Tadi sudah kita lihat kondisi fisik dilapangan, nanti akan kita tindaklanjuti ke jenjang lebihluas, akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, serta pihak terkait yang mengeluarkan izin agar semua menjadi jelas, akan kita jadwalkan hearing nantinya sehingga permasalahan ini selesai dengan baik” Ungkap waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi

Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB.

“Mereka sudah memiliki izin. Izinnya ada 20 hektare tapi itu juga prosesnya tidak mudah, sudah mereka lalui sehingga izinnya keluar. Ada juga tahapannya, tahun pertama itu pembersihan kemudian sarana prasarana, dan juga kita berharap seminim mungkin menebang pohon karena kalau tidak ditebang sarana prasana tidak mungkin bisa dibangun. Tapi juga ada syarat lagi yaitu untuk penataan lingkungan lagi dengan penanaman. Yang jelas izinnya sudah dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian,” sampainya.

Hal serupa disampaikan Manager Operasional PT. NAB, Uunk. Ia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu.

“Kalau untuk izin, kita sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan kawasan ini. Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias. Ini pemanfaatan ke depannya juga untuk masyarakat. Nanti jika memang ada hearing diundang oleh dewan akan kita siapkan dokumen-dokumen terkaitnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi (Gemawasbi)  Jevi Sartika, menyampaikan PT. NAB tidak memiliki kejelasan izin. Pihaknya menilai izin yang dimiliki PT. NAB kenyataannya berbeda dengan peruntukan di lapangan karena banyak dugaan penebangan pohon yang dilakukan PT. NAB di kawasan tersebut.

“Dari informasi yang kita peroleh izin yang dimiliki berbeda dengan peruntukannya di lapangan, seperti penebangan pohon. Jadi yang kita tanyakan ialah kejelasan izinnya serta kepemilikannya seperti apa. Makanya kita minta kepada DPRD kejelasannya ini dan sejauh apa. Kemudian benar apa tidak proses dari pada pendapatan izin dan penggunaannya,” kata Jevi.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *