oleh

Sirotol Mustakim dan 2 Temannya Diciduk Polres Mura Simpan Sabu dan Senpi Laras Panjang

 

 LUBUKLINGGAU,RP- Raut wajah penuh penyesalan terpancar dari Adel Suswanto warga Blok lV, Desa Setya Marga (SP lV), Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara saat dirilis Polres Mura, Kamis (19/4) siang.

Laki-laki yang sehari -sehari tidak mempunyai pekerjaan tetap itu diringkus di rumahnya karena terlibat peredaran narkoba hari Rabu (18/4) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangannya Satresnarkoba mengamankan barang bukti (BB), satu buah senpi laras pendek bersama satu amunisi aktif kaliber 38. Enam klip sabu ukuran kecil, satu buah pirek dipotong miring, dan 30 puluh klip kosong.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah akibat peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

 “Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah informasi tersebut benar, Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dirumahnya,”ungkap Bayu pada awak media.

Lanjut Bayu, usai diamankan anggota di lapangan langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpannya diatas pentilasi rumah.

“Setelah ditemukan narkoba, anggota kembali melakukan penggedahan dan ditemukan satu pucuk senpi yang tersimpan di dalam kamarnya. Usai diamankan pelaku langsung diamankan di Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com  dengan judul Sirotol Mustakim dan 2 Temannya Diciduk Polres Mura Simpan Sabu dan Senpi Laras Panjang.(trb)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *