oleh

Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Kejaksaan Tinggi Bengkulu Mengadakan Kegiatan FGD

Bengkulu, Referensipublik.com – Senin 17 Juli 2024 Momentum HUT Adhyaksa Ke 63,Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penggabungan Penuntutan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian.

Adapun latar belakang dilaksanakan FGD tersebut karena dalam praktek penegakan hukum pidana seringkali kepentingan korban belum sepenuhnya diakomodir sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses penyelesaian perkara. Untuk membahas persoalan tersebut dihadirkan empat orang narasumber yang hadir secara hybird (online-offline) yang berasal dari berbagai latar belakang baik akademisi dan penegak hukum. Keempat narasumber tersebut antara lain :

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih SH MH

2. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Manager Nasution, MA

3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Agus Hamzah, S.H., M.H.

4. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang sekaligus Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Dr. Fachrizal Affandi, S.H. S.Psi, M.H.

Kegiatan FGD dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H.

Diskusi tersebut juga menekankan kepada para Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk berani bersikap progresif dalam menerapkan kewenangan penggabungan ganti kerugian dalam tuntutan pidana sebagai wujud menyeimbangkan penegakan hukum yang berorientasi pemberian keadilan kepada korban.

 

Diskusi tersebut berjalan menarik dengan terlihat antusiasme peserta baik online maupun offline yang secara bergantian menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing narasumber.

Kesimpulan dari FGD tersebut akan diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung agar dapat dijadikan pedoman dan masukan positif untuk efektifitas penegakan hukum pidana yang berorientasi kemanfaatan kepada korban. (mr)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *