oleh

DPRD Mukomuko Pastikan Hasil Linsek RTRW Tidak Kadaluarsa

ReferensiPublik.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang ambil alih pengesahan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.

Alasannya, DPRD Mukomuko bersama dengan pemerintah daerah gagal menyepakati Peraturan daerah (Perda) RTRW paling lambat 2 bulan setelah keluarganya hasil pembahasan lintas sektoral (Linsek) yang berakhir pada 21 februari 2024 lalu.

DPRD Mukomuko, Busra hasil mereka ke kementerian pada 29 Februari 2024 kemarin, ada kabar baik terkait dengan RTRW.

Dipastikan hasil Linsek RTRW tidak kadaluarsa seperti diperkirkan sebelumnya hingga harus dibahas dari awal kembali. (ADV/SP)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *