oleh

Kantor Desa Cirebon Baru dan Kantor Camat Seberang Musi Kepahiang di Geledah

Kepahiang, ReferensiPublik.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengeledahan di Kantor Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina SH, MH Melalui Kasi Intel Nanda Hardika SH, Mengatakan penggeledahan Kantor Desa Cirebon Baru tersebut terkait Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan APBDesa pada Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang tahun Anggaran 2017.

Selain Kantor Desa Cirebon Baru
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang Juga melakukan penggeledahan Di Kantor Camat Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

saat pengeledahan di Kantor Desa Cirebon baru Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak menemukan arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

“Berkas yang ditemukan hanya foto copy sertifikat dan foto copy BPKB arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 ditemukan di rumah Tersangka Hamzah dan sebagian dirumah Bendahara Desa Cirebon baru” Kata Dika.

Sementara Saat penggeledahan di kantor Camat Seberang Musi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

” pelaksanaan pengeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan sebagai alat bukti yang nantinya di ajukan dalam persidangan” Singkat Dika. (Oj)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *