oleh

Setelah di Tahan 19 Hari Warga BU Bebas, Polda Diperintah Minta Maaf

Argamakmur, ReferensiPublik.com – Pengadilan Negeri Arga Makmur mengabulkan gugatan Praperadilan Sumarlin (50), warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan pelapor Dersiana Andiyanto atas nama PT Agrisinal.

Gugatan Sumarlin dimohonkan melalui kuasa hukumnya, Dr. A Bukhori, S.H., M.H., ke PN Arga Makmur pada 6 Juli 2023. Adapun tergugatnya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cq. Polda Bengkulu.

Sebelumnya, Sumarlin dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHPidana dan atas pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Kemudian, penyidik Diterskrimum Polda Bengkulu menetapkan Sumarlin sebagai tersangka pada 27 Juni 2023 dan kemudian ditahan.

Putusan PN Arga Makmur menyatakan bahwa penyidikan tidak sah; penetapan tersangka terhadap Sumarlin juga tidak sah; dan menilai peristiwa yang dilaporkan bukanlah peristiwa pidana. Putusan juga menyebut, penyitaan yang dilakukan penyidik juga tidak sah; dan pemanggilan tersangka tidak dilakukan secara patut dan tidak sah.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Dik/34/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 3 Mei 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sumarlin tidak sah, menyatakan penyitaan surat tanda penerimaan nomor STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” bunyi putusan itu.

“Menyatakan pemanggilan yang dilakukan oleh termohon melalui surat panggilan tersangka ke 1 dan ke 2 tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasarkan hukum; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.”

“Memerintahkan termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 hari berturut-turut atas penetapan tersangka diri pemohon yang tidak sah dengan kata-kata ‘Kami dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf Atas Kesalahan dalam Tindakan Penetapan Tersangka Sdr Sumarlin,” demikian putusan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang dipimpin Hakim Silmiwati, S.H., yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 26 Juli 2023.

Setelah ditahan selama 19 hari, Sumarlin kini bisa menghirup udara bebas. Ia meninggalkan sel tahanan pada Kamis (27/7/2023) dan disambut suka cita. Pihak keluarga pun menggelar syukuran. Pihak keluarga juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada tim advokat dan memotong kambing sebagai ungkapan rasa syukur.

“Bukti penyerahan surat, juga surat penyitaan dari penyidik tidak sah. Kita sebagai pemohon dinyatakan menang, dan sekira pukul 17.00 WIB Kamis 27 Juli 2023 Bapak Sumarlin dibebaskan. Dan Bapak Sumarlin ini ditahan sejak 8 Juli 2023 dan tidak sempat diperpanjang,” ujar Dr. A Bukhori, S.H., M.H.

Sasriponi Bahrin, yang juga tim hukum Sumarlin, mengucapkan syukur telah dikabulkannya gugatan dari Sumarlin sehingga Sumarlin bisa menghirup udara bebas. “Alhamdulillah, Bapak Sumarlin sekarang sudah dibebaskan, dan kita tim advokat berterimakasih kepada Hakim PN Arga Makmur. Atas peristiwa ini kami minta kepada penyidik kedepannya jangan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum memenuhi unsur,” ucap Sasriponi.

Terkait putusan Praperadilan itu, RRI pada Jumat (28/07) pagi meminta konfirmasi kepada Direktur Resort Kriminal Umum, Kombes Polisi Fahmi Arifrianto. Sayangnya, Kombes Fahmi belum memberikan respon dan tanggapan sama sekali. (KBRN)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *