oleh

Imron Amin Yunus Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, ReferensiPublik.com – Setelah menunggu waktu lama akhirnya Imron Amin Yunus resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Imron Amin Yunus dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Dahun Rosyadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Proses pelantikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim digelar di gedung DPRD Kabupaten dan dihadiri seluruh unsur pimpinan ketua komisi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin dan para anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Dengan dilantiknya Imron Amin Yunus, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim berharap agar dapat segera beradaptasi, dan bisa memberikan yang terbaik bagi konstituen khususnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) III dan Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan.

Menurut Barli Halim, setiap anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki tanggungjawab dan peran penting untuk daerah.

“Kita harapkan secepatnya bisa bekerjasama dan harus berikanlah yang terbaik kepada konstituen dan Bengkulu Selatan,” kata Barli Halim.

Sebelumnya, Imron merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari partai PKPI yang ikut kontestasi pada pada pemilihan tahun 2019 lalu dari Dapil III dan kalah selisih suara dengan Dahun Rosyadi. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *