ReferensiPublik.com – DF ( 21 Th ) Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Jpu) untuk disidangkan, pelaku diserahkan beserta barang baukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Seluma, Rabu (25/11/2020).
Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020, sekira jam 21.00 Wib di Jln. Lintas Bengkulu-Manna Desa Muara Timput Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma Prop. Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang di bungkus dengan Kertas Warna Putih.
(Yt)
Komentar