oleh

Pakar Hukum UNIB Angkat Bicara, Terkait Penistaan BR

BENGKULU, RP – Pasca resmi ditetapkan tersangka oleh pihak jajaran Polda Bengkulu kemarin, pelaku penistaan agama dengan inisial BR mahasiswa Universitas Bengkulu, viralnya kasus tersebut membuat pakar hukum pidana umum Prof. Dr. Herlambang  S.H,  M.H angkat bicara.

Ia mengatakan,  pihak kepolisian memastikan terlebih dahulu apakah BR,  sengaja atau tidak  menistakan agama dalam postingannya di FB, sebab salah satu unsur pidana penistaan agama harus ada niat untuk memengaruhi orang lain tentang pendapatannya.

“Apakah Oknum ini paham dengan apa yang dia bicarakan, karena yang perlu diketahui saat penyelidikan,  di unsur hukum pidana itu harus ada niat kesengajaan, dia mengetahui apa yang dibicarakan,  maknanya tahu dan menulisnya dengan sungguh-sungguh, supaya orang lain berpendapat dengan apa yang dia katakan, sengaja menistakan agama tapi jika ia tidak mengetahui dengan apa yang  dibicarakan itu termasuk unsur yang tidak disengaja” Ujar Herlambang saat ditemui diruangannya Referensipublik,  Selasa ( 22/5).

Lanjut Herlambang,  seseorang tidak bisa diminta pertanggungjawaban jika dirinya tidak mengetahui, tidak menghendaki orang lain terpengaruh oleh pendapat dirinya, karena itu masuk kedalam unsur ketidaksengajaan.

“Jika ia tidak mengetahui serta tidak menghendaki orang lain terpengaruh oleh pendapatnya, itu termasuk kedalam unsur tidak sengaja dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban” katanya.

Harus diketahui ujaran kebencian yang dilakukan BR motifnya itu apa?  Apakah hanya mengungkapkan  karena dirinya membenci suatu agama tertentu, dapat didilihat juga apakah dia atheis atau memiliki agama lain.

Herlambang menjelaskan dari segi bahasa yang digunakan oleh tersangka BR, dirinya menggunakan bahasa yang memiliki filosofi yang tinggi, ini bisa dilihat apakah BR mengutip kalimat tersebut dari salah satu sumber atau tidak.

“Dari segi bahasa  menggunakan filosofi yang tinggi,  secara filosifi pendekatan berbeda,  jujur saya tidak tahu, kita harus lihat sumbernya dari siapa, kalau dia mengutip dari sumber yang benar  dan  menyebutkan makna yang ia buat maka dia tidak bisa disebut penista agama ” jelasnya.

Ia menegaskan kalau BR  tidak ada menyebutkan sumbernya maka itu menjadi tanggung jawabnya karena bisa disebut sebagai penista agama sebab menyebutkan tuhan.

“Bukan hanya tuhan, Agama Islam saja yang disebut tetapi tuhan semuanya seperti Agama Kristen dan lainnya walaupun di bawahnya ada tulisan Allahuakbar dan saya kira itu termasuk dalam penistaan agama ” demikian (Ahm)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *