oleh

Kapala BPKAD Kota Bengkulu Apresiasi Kebijakan Kepala Bapenda terkait Tarif Parkir

ReferensiPublik.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengapresiasi atas kebijaksanaan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson yang menegaskan bahwa tarif parkir wilayah kota bengkulu masih sama dan normal.

Seperti kita ketahui, untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Kenaikan tarif parkir tersebut telah berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu. Dan kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.

Dengan penjelasan ini, Bapenda juga menegaskan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti supaya tak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait tarif parkir di kota Bengkulu.

Pasalnya, sempat viral terdapat lembaran karcis parkir kendaraan dengan nominal Rp10.000 untuk satu kali parkir.

“Untuk mobil besar, tarifnya memang Rp 10.000. Ada yang lebih mahal lagi, yang ban kendaraannya lebih dari 10. Itu juga diatur sendiri untuk tarif parkirnya,” jelas Eddyson, Kamis

Lebih lanjut, Eddyson mengimbau masyarakat agar meminta karcis jika parkir. Pasalnya pihak Bapenda telah memberlakukan mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.

“Meminta karcis kepada para jukir saat parkir. Jika jukir tak memberikan karcis, maka masyarakat boleh tak bayar. Kalau tidak ada karcis, dan tarifnya melebihi aturan yang telah kita tetapkan, itu pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Sebagai informasi, kepada masyarakat Kota Bengkulu diminta untuk membayar kepada juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk oleh pemerintah kota.

Salah satu ciri jukir resmi ini adalah menggunakan rompi biru, dengan bagian belakang tertulis ‘Petugas Parkir Kota Bengkulu’. Karena pemerintah sendiri sudah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga menjadi di bawah Bapenda langsung. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *