oleh

Kejari Kepahiang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Lahan TIC

KEPAHIANG, RP- Mantan Orang nomor satu Kepahiang BA, bersama mantan Kabag Pemerintahan Setdakab  SY, dan SN, ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC)  Dengan mengunakan APBD tahun 2015 sebesar  3,7 M. Ketiga Tsk langsung dikirim   ke Lapas Curup, pukul 13.25 WIB, Senin, (28/5).

Sedangkan SY yang mendadak sakit jantung saat diperiksa penyidik langsung dilarikan ke RSUD dr M Yunus Bengkulu  untuk menjalani perawatan medis, pukul 13.00 WIB.

SY yang mendadak sakit, langsung dilarikan ke RSUD dr M Yunus Bengkulu

“Kita telah menetapkan  3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC dengan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Tersangka BA dan SP langsung dibawa ke Lapas Curup. Sedangkan  SY yang sakit sudah kita larikan ke RSUD dr.M.Yunus Bengkulu,’’ kata Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Arya Marsepa, SH, Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH kepada wartawan di ruang Press Room Kejari.

Dikatakan, BA dan SY dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3  UU Tipikor  jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN. Sedangkan SP dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

“Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kajari kepahiang.

Sekedar menginggatkan, pengadaan lahan TIC ini terkuak pada saat DPRD Kabupaten Kepahiang membentuk Pansus Aset, maka secara tidak sengaja diketahui bahwa lahan yang berada di tepi jurang tersebut, merupakan aset milik Pemkab Kepahiang. Kemudian pihak Kejari Kepahiang langsung melakukan pengumpulan data dari bulan Januari 2017 dan kasus ini di limpahkan ke Kasi Pidsus Kejari. Selama penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari ditemukan indikasi pelanggaran mekanisme pembelian lahan tersebut.

Selain itu pihak Kejari juga menemukan indikasi adanya Mark Up pada harga pembelian lahan yang berada di Desa Dusun Kepahiang yang juga berada di pinggir jurang, yang dalamnya hampir 15 meter dengan luas lahan hanya 10.072 meter persegi.

Lahan itu di beli dengan harga yang sangat fantastis yaitu 3,7 M dengan mengunakan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2015 yang lalu. Kemudian diketahui lahan tersebut awalnya milik salah satu ajudan orang nomor satu saat itu,  yang kemudian dibeli oleh Pemkab Kepahiang, yang diperuntukan untuk lahan pembangunan gedung TIC. (zul) 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *