oleh

Pansus II DPRD Kepahiang Siap Serahkan Hasil Pembahasan Raperda

ReferensiPublik.com  – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang siap menyerahkan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Pimpinan DPRD. Hal itu dipastikan setelah Pansus II melaksanakan finalisasi pembahasan bersama DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang, di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (12/12/2023).

Melalui rapat ini dilakukan penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dimana secara garis besar saran dan masukan yang dihimpun telah diakomodir ke dalam aturan-aturan Raperda tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus II, Hendri, A.Md bahwa setelah melakukan revisi atas beberapa catatan dari tenaga ahli, maka Raperda dimaksud siap dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Dengan tuntasnya pembahasan melalui revisi dan penyempurnaan hari ini, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha siap diserahkan kepada Pimpinan DRPD lewat Rapat Gabungan Komisi yang akan diselenggarakan pada Senin tanggal 18 Desember mendatang. Semoga pada waktunya nanti Raperda dimaksud dapat diparipurnakan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang,” ujar Hendri, A.Md.

Dia menjelaskan tahapan penyempurnaan yang dilakukan salah satunya meliputi konsideran dengan menimbang landasan yuridis yang belum dimasukkan. Terhadap hal itu Pansus II mengakomodir Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kewajiban penyesuaian Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah.

“Konsideran juga dilakukan mengingat pentingnya pemberian kemudahan berusaha dan insentif investasi, oleh karenanya perlu ditambahkan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Hal itu harus kita akomodir karena pada Pasal 7 ayat (1) mengatur pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Perda,” ungkapnya.

Dengan demikian Hendri mengharapkan Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaa penyelenggaraan perizinan berusaha, dan menarik investor untuk dapat berinvestasi di Kabupaten Kepahiang.

“Semoga melalui Raperda ini nantinya gairah kegiatan berusaha di Kabupaten Kepahiang dapat menjadi lebih baik, hingga menunjang perekonomian masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kepahiang,” singkat Ketua Pansus, Hendri, A.Md.

Diketahui rapat finalisasi pembahasan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II, Eko Guntoro, S.H., dan Anggota Pansus, Abdul Haris, S.E. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *