oleh

Usut Tuntas Legalitas Batu Bara Dari Sungai

ReferensiPublik.com – Kegiatan Batu Bara sungai yang dilakukan masyarakat Bengkulu yang mengambil batu bara dari sungai dan menjual kepada pengempul batu bara yang ada di Bengkulu terutama batu bara sungai yang mengalir dari ulu sungai Bengkulu sampai ke muara pasar Bengkulu masih tetap berlanjut kegiatan nya.

Meski legalitas izin pertambangan diduga belum memiliki izin yang jelas sebagai aturan untuk melakukan pertambangan apakah masuk dalam kategori pertambangan dan UU No 04 tahun 2009 tentang minerba.

Hal ini disampaikan oleh SR kepada awak media selaku suami terpidana kasus atas kegiatan jual beli batu bara Yang di dakwah bersalah karena melanggar UU minerba oleh pengadilan tinggi Kepahiang.

Jum’at siang SR mendatangi kantor media untuk menyampaikan laporan atas kegiatan Batu Bara sungai karena diduga tidak memiliki legalitas yang jelas untuk dikatakan pertambangan dan diduga juga aktifitas Batu Bara sungai tersebut ada oknum yang terlibat dan melakukab pungutan liar untuk surat jalan batu bara.

SR juga menyampaikan bahwa laporan tertulis sudah saya masukan ke Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Tengah yang mempunyai wilayah pengambilan batu bara sungai.

“Minggu depan juga akan saya masukan laporan tertulis ke Kejati Bengkulu bahkan surat terbuka juga saya akan kirim ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Karena disini saya juga menanyakan bagaimana upaya aparat penegak hukum menegakan hukum yang seadil-adilnya”.

“sedangkan dari aktifitas Batu Bara sungai tersebut istri saya sudah menjadi tersangka dan dipidana dilapas perempuan kelas IIb Bengkulu, sedangkan aktivitas Batu Bara tersebut masih berlanjut sampai saat ini kalau memang melanggar kenapa masih berlanjut” Terang SR.

SR juga menambahkan terlebih ada kasus yang sama dibebaskan dari tuntutan penjara.

“Sedangkan istri saya yang melakukan pembelian Batu Bara tersebut di dakwah bersalah dan dipidana. saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini jangan tebang pilih,usut permasalahan ini jangan jadikan hukum ini tajam ke bawah tumbul ke atas” Tutup SR.

(JP)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *