oleh

Terkait Pelanggaran Mutasi, Sekot Marjon Diperiksa Panwaslih

 

BENGKULU,RP- Sekda Kota Bengkulu Marjon diperiksa Panitia Pengawas Pemilih Kota Bengkulu, pada Senin (12/2) kemarin. Marjon kepada wartawan mengatakan, tidak ada pelanggaran terhadap mutasi pejabat Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu.

“Sebagai Sekkot Bengkulu, saya diperiksa terkait adanya pengaduan masyarakat tentang pembatalan. Namun isinya suratnya itu pada poin 3 agar merivisi SK pak Walikota Helmi Hasan dan dapat melantik kembali, mengacu pada surat Mendagri,” ujar Marjon.

Dikatakannya, sesuai bunyi surat itu, ASN yang telah dilantik dapat diangkat kembali. “Tapi karena pak Helmi Hasan sudah tidak menjabat, maka pak Penjabat Wali Kota Bengkulu yang merevisi. Dalam surat itu penjabat dapat melantik kembali dengan SK baru, ya pejabat yang lama itu yang dilantik,” ujarnya.

Menurut Marjon, kata siapa ada pelanggaran. Yang melanggar itu ketika tanpa persetujuan. “ Kalau tidak ada persetujuan Mendagri itu pelanggaran,ini kan ada persetujuan, soal laporan masyarakat itu hak masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Sugiarto menjelaskan, pihaknya memanggil Marjon terkait laporan dari masyarakat. “Jangka waktu kita punya lima hari setelah diterima laporan,” kata Sugiarto.

Pihak Panwaslih belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mutasi. Terkait pemeriksaan Marjon, Panwaslih menggali informasi dan keterangan terkait prosedur terbitnya SK mutasi. “Kami belum bisa berandai-andai, tapi kalau dalam aturan, dalam UU Pemilu sudah jelas sanksinya,” imbuhnya. 

Seperti dilansir berbagai media, pada Sabtu (10/2) Puskaki melaporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu terkait adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dimana mutasi 52 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu era Helmi Hasan dibatalkan oleh Mendagri. Atas laporan itu, pihak Panwaslih Kota Bengkulu telah memeriksa pihak pelapor, yakni Puskaki.

Permasalah terkait mutasi sebelumnya sudah diputuskan oleh Panwaslih Kota Bengkulu bahwa tidak ada unsur pelanggaran. Namun kemudian Penjabat Wali Kota Bengkulu mengatakan Mendagri membatalkan SK mutasi era Helmi Hasan tersebut.

“Kami sudah mendapat kesimpulan dari klarifikasi para pejabat Pemkot yang dipanggil. Sudah kami plenokan juga. Kesimpulannya, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota tersebut,” ujar Rayendra. (rdr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *