oleh

Ombudsman Banjir Aduan Izin Tambang

JAKARTA,RP- Ombudsman Republik Indonesia menerima banyak pengaduan dari pengusaha mineral dan batubara terkait izin usaha pertambangan yang dinilai lamban.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari para pelaku usaha di bidang pertambangan yang mengaku izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diajukan mengalami ketersendatan.

“Untuk satu provinsi saja misalkan di Kalimantan Tengah, pengaduannya bisa mencapai 100 laporan yang masuk,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).

Menurutnya hambatan untuk mendapatkan izin clean and clear (CnC) bisa saja terjadi di tingkat pusat atau daerah.

Dia mencontohkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terlambat mengajukan pengiriman berkas perizinan ke tingkat pusat sehingga berpengaruh pada lambannya penerbitan izin.

Setelah diteliti, menurutnya, keterlambatan itu juga bukan karena disengaja. Pasalnya, pemerintah provinsi di daerah pertambangan mineral dan batubara, tidak memegang datang perizinan yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Sesuai Undang-undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, izin pertambangan dan kehutanan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Aturan itu kemudian diubah dalam UU No.23/2014 di mana pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin pertambangan yang telah kadaluarsa.

“Bagaimaana provinsi mau melakukan evaluasi untuk menerbitkan izin baru kalau data dari kabupaten dan kota tidak pernah diserahkan ke provinsi,” tuturnya.

Karena itu, ORI menurutnya saat ini tengah menyusun pola penanganan perizinan usaha yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun pusat, serta semua pemangku kepentingan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (sky)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *