oleh

Tangani Penyebaran Covid-19, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II

ReferensiPublik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan di seluruh wilayah Indonesia untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini tengah merebak di Tanah Air.

“Bapak Kapolri sudah memberlakukan konsep operasi khusus Kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa II dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, Operasi Aman Nusa II dilakukan mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 17 April 2020. “Ini dapat diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi,” kata dia.

Ia pun menjelaskan bahwa seluruh Polda sudah melakukan apel kesiapan operasi khusus tersebut. “Seluruh Polda, Polres dan Polsek bergerak di backup penuh dari rekan- rekan TNI, Pemda setempat dan stakholder lainnya,” terang dia.

Operasi ini pun bekerjasama dengan forum umat beragama dan ormas-ormas untuk bersama- sama memberikan keselamatan terhadap masyarakat.

Dalam hal ini, Polri akan terus melakukan imbauan sekaligus membubarkan jika ada keramaian di tengah-tengah masyarakat. Hal ini pastinya dilakukan dengan cara persuasif dan humanis.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran. Bila perlu dengan sangat tegas. Tapi bahasa persuasif dan humanis tetap kami kedepankan,” ujar dia.

Ia pun menyatakan jika ada masyarakat yang masih membandel dengan tidak menghiraukan imbauan petugas, maka Polri akan melakukan proses hukum. “Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang sedang melaksanakan tugas, kita akan proses secara hukum. Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang itu dapat dipidana,” jelas dia.

Dalam operasi ini, Ia pun meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan ikut menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, Polri terus melakukan patroli di dunia maya terkait penyebaran berita hoax yang berkaitan dengan Covid-19. “Kita melakukan patroli cyber 24 jam. Semua bergerak, Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek,” tegas dia.

Ia pun menyatakan bahwa Polri telah menindak tegas dan memproses puluhan kasus terkait berita bohong tentang Covid-19. “Sudah 41 kasus hoax tentang virus Corona yang kita proses,” ujar dia.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri pun mengimbau agar masyarakat tidak menelan mentah- mentah informasi yang ada di media sosial. “Saring dulu sebelum sharing. Maknai dulu, tanya dulu apalagi terkait virus Corona, karena ini berkaitan dengan jiwa,” kata dia.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *