oleh

Kekerasan Terhadap Perempuan, Senator Riri Damayanti Angkat Bicara

BENGKULU, RP – Kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh mahasiswi KKN salah satu perguruan tinggi Bengkulu mendatangkan keprihatinan. Masih maraknya kekerasan terhadap perempuan membuat pemerintah dan pihak-pihak terkait harus bekerja lebih giat untuk membendung kasus yang terjadi.

Anggota Komite III DPD RI Riri Damayanti John Latief mengatakan, guna membentuk kesadaran anti kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Sosialiasi mengenai regulasi yang telah disahkan seperti hukuman kebiri, harus dilakukan lebih gencar lagi,”kata Riri. Kamis (26/7)

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada Februari lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 mencapai 321.752 kasus, naik 9 persen dari 2016.

Dari ratusan ribu kasus itu, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh perempuan adalah kekerasan fisik. Menyusul kekerasan seksual menempati urutan kedua dengan 3.325 kasus.

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, ia selaku anggota Komite III DPD RI akan terus mendesak agar UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan segera diberlakukan dan diterapkan secara efektif karena sangat penting bagi perlindungan terhadap kaum hawa.

Anak pertama pasangan John Latief dan Leni Haryati ini mengimbau kepada birokrasi pemerintahan untuk membentuk kesadaran bebas kekerasan terhadap perempuan hingga unit-unit yang dekat dengan warga masyarakat seperti kelurahan dan desa.

“Kesadaran untuk menghargai dan menghormati perempuan ini merupakan hal yang utama yang harus tertanam dalam pikiran warga masyarakat. Sanksi hukum bila ada pelanggaran itu harusnya menjadi tindakan terakhir,” kata Riri.

Dalam prakteknya, Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan, agama, kebudayaan, perlindungan perempuan dan anak, kesejahteraan sosial, olahraga, kepemudaan serta sejumlah bidang lainnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *