oleh

BPKAD Kota Bengkulu Apreisasi Dinas Ketenagakerjaan Buka Posko Pengaduan Terkait Pembayaran THR Buruh/Pekerja

ReferensiPublik.com – Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu mulai membuka posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Di posko itu petugas disnaker siap menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan selain membuka posko pengaduan, ia juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media) dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan akan membuat surat himbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” jelas Firman.

Menanggapi hal  itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan bahwa ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dan juga seluruh jajaran di Pemkot Bengkulu, untuk terus bekerja serta meningkatkan akuntabilitas.

“Kami jajaran BPKAD Kota Bengkulu akan terus berbenah dalam hal akuntabilitas pelaporan keuangan, dan terus mengoptimalkan pelayanan,” ujarnya, (18/03/24).

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *