oleh

Prestasi Atlet Menghidupkan Semangat Kebangsaan Millenial

BENGKULU, RP – Menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tugas dan tanggungjawab segenap komponen bangsa, termasuk kepada mereka yang berusia relatif muda atau kalangan millenial.

Senator muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief menilai, millenial sebagai generasi melek teknologi rentan diganggu oleh masuknya paradigma dari luar yang merusak ideologi Pancasila.

Kemajuan teknologi, kalau tidak diantisipasi dengan baik dapat merusak nilai-nilai Pancasila. Contoh kecil aja, kita pasti sering secara tidak sengaja melihat gambar tidak pantas yang bertebaran di media sosial. Ini harus dibendung,” kata Hj Riri Damayanti kepada jurnalis.

Untuk itulah anggota Komite I DPD RI ini seringkali menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di kalangan millenial, baik yang berada di sekolah-sekolah maupun yang berada di kampus-kampus.

“Semangat kebangsaan harus terus hidup dalam hati generasi muda kita. Ketika atlet-atlet kita berprestasi di Asian Games 2018, millineal harus ikut bangga dan bersyukur, jadikan sebagai motivasi untuk juga ikut melahirkan prestasi demi prestasi,” ungkap Senator Riri.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini juga mengajak media massa ikut serta membumikan nilai-nilai Pancasila di kalangan millenial dengan memproduksi karya-karya jurnalistik yang positif.

“Pers diberikan kebebasan setelah reformasi. Kemerdekaan pers ini hendaknya digunakan secara positif. Misalnya dengan jalan ikut membumikan Pancasila dengan karya-karya jurnalistiknya. Sebentar lagi akan ada Pemilu 2019. Jangan sampai momen penting ini dirusak dengan isu SARA. Jangan sampai kebhinekaan kita menjadi lemah. Pers harus ikut mencegah,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah.

Diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *