oleh

Pemkot Bengkulu dan Pengadilan Agama Lakukan Kerjasama

Bengkulu, ReferensiPublik.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan bersama Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Asrori melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA tentang Pertukaran Data, Informasi, dan Pelayanan Peradilan Agama, di Gedung Merah Putih, Jumat (25/8/23).

Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Asrori menyampaikan salah satu inovasi sistem dari Pengadilan Agama Bengkulu yaitu Aplikasi Elektronik, Monitoring, Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Penceraian (E-mosi Caper) yang akan digunakan di Kota Bengkulu

Dengan adanya Aplikasi E-Mosi Caper, Mantan istri dan anak pasca penceraian dapat mendapatkan hak sesuai putusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Untuk saat ini aplikasi ini masih berlaku untuk ASN, melalui Aplikasi ini, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai ASN akan dipenuhi melalui aplikasi E-mosi Caper,” ungkap Asrori.

Walikota Bengkulu Helmi menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan ini dan mengapresiasi gagasan PA Bengkulu yang sudah banyak dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Kerjasama itu nantinya sangat penting untuk segera dijalankan, mengingat banyak masyarakat yang mencari keadilan di PA Bengkulu ini tidak hanya dari kalangan menengah keatas akan tetapi banyak juga masyarakat dari kalangan bawah.

Sehingga upaya percepatan inovasi layanan yang diusung oleh PA Bengkulu ini diharapkan dapat membantu masyarakat terhadap masalah-masalah yang sedang mereka hadapi yang berkaitan dengan urusan di Pengadilan Agama.

Kerjasama ini dihadiri oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Sekretaris Daerah Arif Gunadi dan para Kepala OPD dijajaran Pemerintah Kota Bengkulu serta PA Agama Negeri Kota Bengkulu. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *