oleh

Nekat Mencuri handphone Teman, Remaja Putri Diamankan

REJANG LEBONG, RP – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan inisial SR (18) pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban EY (33) yang terjadi di Rumah Kontrakan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya, kita akhirnya mendapatkan identitas SR. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan atas keterangan saksi saksi itu. Hingga akhirnya, kita mengamankan SR sebagai terduga pelaku,” ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, Minggu (15/7).

Lanjut Kasat Kasat Reskrim AKP Jery menambahkan, sesuai laporan korban, kronologis peristiwa pencurian bermula pada hari sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekitar jam 01.00 WIB lalu.

Saat itu, korban bersama teman korban pulang dari jalan dan menuju kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo Lama. Dipertengahan jalan pulang, korban bertemu dengan pelaku dan dua orang wanita rekan pelaku yang sebelumnya telah dikenal oleh korban.

Tambah Kasat, setelah bertemu mereka akhirnya bersama-sama pulang ke kontrakan milik korban tersebut. Setiba dikontrakan milik korban, pelaku dan dua rekan pelaku ditemani seorang laki-laki teman korban tersebut ngobrol diruang tamu kontrakan.

“Saat itu, korban meletakkan 1 Unit handphone Merk OPPO A37, 1 Buah dompet dan 1 unit handphone Dos milik korban di lantai rumah korban. Lalu kemudian korban masuk kedalam kamar untuk tidur beristirahat,” katanya.

Selanjutnya korban bangun sekitar pukul 09.00 WIB. Saat keluar kamar, Korban kaget lantaran HP merk Oppo A37 miliknya sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan, Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Rejang Lebong.

“SR sudah kita amankan berdasarkan laporan polisi No: LP / B -224/VII/ 2018/RES REJANG LEBONG Tgl 11 juli 2018. Atas perbuatannya, kita jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya. (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *