oleh

Mendagri: Jangan Dipermasalahkan Pejabat Gubernur Dari TNI Atau Polri

 

JAKARTA,RP- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan tentang usulan dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. 

“Kan sebelumnya sudah ada Pati TNI dan Polri ditunjuk menjadi pejabat gubernur,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/1/2018), menanggapi kabar tentang Gubernur Sumatera Utara  dan Gubernur Jawa Barat akan diisi perwira Polri bintang dua, karena gubernur difinitif nonaktif.

Kedua Pati Polri yang dimaksud  Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin yang diusulkan Plt Gubernur Sumut dan  Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Mochamad Iriawan diusulkan Plt Gubernur Jabar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar usulan tersebut tidak dipermasalahkan.

Tjahjo menjelaskan, sebelumnya sudah ada anggota Polri dan TNI yang dipercaya menjadi pj. Pada 2017, Pelaksana Harian Deputi V Bidang Keamanan Nasional sekaligus staf ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam), Irjen Carlo Tewu menjabat pj gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Mayjen Soedarmo ditugaskan sebagai pj gubernur Aceh. “Tahun lalu, saya minta polisi juga dikasih, Pak Carlo Tewu, enggak ada masalah. Dari TNI, Pak Darmo saja di Aceh enggak ada masalah. Sekarang, sementara saya butuh dua nama. Saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi.” kata Tjahjo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) 17 gubernur selesai pada 2018. Gubernur yang telah memimpin provinsi dua periode akan diganti dengan pj. Sementara gubernur yang maju kembali, diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Menurut Tjahjo, para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak cukup jika ditempatkan menjadi pj serta plt. Dia juga mempunyai alasan tidak mengajukan sekretaris daerah (sekda) provinsi setempat.

“Kan tidak mungkin semua eselon I Kemdagri, dilepas (ke 17 provinsi), apalagi pejabat eselon I yang masih plt, belum bisa karena belum definitif. Ada yang bilang, kenapa kok enggak sekda? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya (pegawai negeri sipil). Kenapa TNI atau Polri? Ya enggak ada masalah,” ungkapnya.

Dia mengaku punya tanggung jawab untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. “Untuk memetakan kondisi daerah, saya berkomunikasi terus dengan Kapolri, Panglima TNI dan Menko Polhukam,” tegasnya.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Sumarsono menjelaskan, tidak ada larangan bagi perwira tinggi Polri menjabat pj. Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nantinya memutuskan. Sebab, pj diangkat berdasarkan keputusan presiden (keppres).

“Boleh saja. Nanti Presiden memerintahkan kepada eselon I atau jenderal setingkat untuk menjadi pj melalui Mendagri. Ada dua jenderal polisi sedang diusulkan untuk Jabar maupun Sumut. Usulan sifatnya, keputusan tergantung Pak Presiden,” kata Soni menjelaskan. (sky*)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *