oleh

LKPJ Bupati 2017 Diserah Terima Dewan

 

BENGKULU UTARA ,RP- Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2017 diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap SE senin (9/4).

Dalam Nota Pengantar LKPJ tahun 2017 di paparkan Bupati Mian  terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada anggaran APBD Tahun 2017 yang mencapai target sebesar Rp. 66,846.414,500 milyar, dengan realisasi Rp. 70.272,753,048,16 atau 105,13 persen yang didapat dari jenis pendapatan Retribusi Daerah, pajak daerah dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan sumberlain yang merupakan pendapatan yang sah dari daerah.

Dan di tambah dengan dana perimbangan pendapatan Daerah yang meliputi dana bagi hasil DBH, dana alokasi umum DAU dan di sertai dengan dana alokasi khusus (DAK) dari dana alokasi lain yang merupakan pendapatan asli daerah.

Dan secara keseluruhan di tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp. 869,796,588,925 milyar,  dengan realsisasi sebesar Rp. 860,808,178,427 milyar atau sekitar 98,97 persen.

Selanjutnya Ketua DPRD – BU Kabupaten BU Aliantor Harahap SE mengatakan pihak lembaga legislatif saat ini menerima LKPJ yang di sampaikan Bupati BU, Dewan nantinya mengkoreksi dan memberikan masukan kepada pihak eksekutif mana yang baik dan mana yang tidak baik, nantinya melalui tim perumus.

Sementara itu Ketua Tim Perumus LKPJ tahun 2017 Buyung Satria menambahkan LKPJ yang telah sampaikan kan ke DPR, lalu DPR mengadakan paripurna, bahwasanya LKPJ ini disampaikan apabila dalam 30 hari tidak ada tanggapan dan catatan di anggap tidak ada masalah, oleh sebab itu, dari hari ini sampai 30 hari kedepan pihaknya membuat tim perumus  dan tim perumus ini tidak masuk kedalam tatib didewan, hal ini sebatas intern dewan.

Komisi – komisi pembidangan akan memanggil dinas – dinas sesuai dengan SKPD yang ada, sesuai dengan apa yang sudah mereka jalankan selama 1 tahun, di bidang temuan ini nantinya akan dirumuskan. Hasil dari komisi – komisi nanti akan dirangkum  hasil yang di temukan dari dinas – dinas terkait, tim perumus mengaudit sifatnya yang sudah dijalankan dan terealisasi dengan baik atau tidak.

” Dalam aturan UU  tidak ada istilah menolak dan menerima namun sifatnya hanya catatan baik atau jelek, tiga kali catatan ini merah berarti Bupati dapat sanksi dari mendagri, hasil dari catatan inilah nantinya akan kita sampaikan dalam paripurna istimewa,” ujar politisi golkar ini. (rzl/adv) 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *