oleh

Laka Maut IRT, Sat Lantas gelar olah TKP Ulang

BENGKULU, RP – Kasus kecelakaan maut pada Rabu (22/8/2018) kemarin sepeda motor Honda Beat BD 4679 CO warna hitam dengan Mobil Daihatsu Terrios BD 1325 AS warna putih, yang mengakibatkan ibu rumah tangga (IRT) atas nama Yulisni (41) pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai tertabrak oleh RV (27) seorang mahasiswi UMY dan diketahui merupakan anak dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tampaknya masih terus bergulir. Pasalnya, pada Jum’at siang (24/8/2018) Sat Lantas Polres Kota Bengkulu telah menggelar olah TKP ulang di lokasi kecelakaan maut tersebut yakni di Jalan P. Natadirja Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tepatnya depan Rumdin Wakil Gubernur Bengkulu, hal ini lantaran belum diketahui secara pastinya penyebab kecelakaan tersebut.

Titik Laka Pasca Korban Ditubruk

Namun, berdasarkan hasil olah TKP ulang tersebut, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Lantas menyimpulkan, bahwa kecelakaan terjadi lantaran kelalaian ada pada pengendara sepeda motor bukan pada pengendara mobil, karena pengendara sepeda motor berada di lajur sebelah kiri bukan kanan, hal ini berdasarkan dari goresan pada titik tabrak yang ada di jalan atau TKP tersebut.

“Dari hasil cek ulang TKP tadi didapati fakta bahwa betul untuk pengendara R2 (Roda dua, red) dari arah Balai Buntar hendak memutar arah di tempat larangan memutar depan Kodim. Sempat berhenti sebentar kemudian menyeberang jalan hendak memutar,” kata  Kasat Lantas AKBP Prianggodo Heru saat diwawancarai , Jumat (24/8).

Lebih lanjut, selain adanya larangan putar balik, di lokasi tersebut juga terdapat Traffic light (lampu lalu lintas) bagi pengendara yang hendak memyeberang ke arah Pasar Panorama Lingkar Timur, Kasat menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP ulang pihaknya mendapatkan keterangan bahwa betul pengendara sepeda motor hendak memnutar di tanda larangan putar arah tersebut.

“Kalaupun misal Ibu itu ada di lajur kanan hendak memutar kemungkinan besar tidak terjadi laka, tapi karena ibu itu berhenti di lajur kiri dan menyeberang ke kanan sehingga terjadi laka tersebut. Jika R2 akan ke pasar memang seharusnya belok di simpang Traffic light Balai buntar, mungkin karena kelewat akhir hendak memutar di depan Kodim (sementara ada tanda dilarang memutar disitu). Dari hasil olah TKP ulang tadi kita mendapatkan keterangan bahwa betul R2 hendak memutar di tanda larangan memutar,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengendara mobil atau penabrak, Kasat juga menjelaskan jika hingga kini RV masih berstatus sebagai saksi lantaran bukti kelalaian ada pada pengendara sepeda motor.

“Masih saksi Pak, kita masih belum bisa meningkatkan statusnya karena bukti kelalaiannya berada di R2,” tambanya.

Meski demikian, sejauh ini pihak Sat Lantas Polres Kota Bengkulu masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *