oleh

Ketua MK Dipilih Lewat Voting

 

JAKARTA,RP – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar voting atau pengambilan suara terbanyak untuk memilih ketua. Voting dilakukan karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup sejak pukul 09.00 WIB tidak menemukan kata sepakat.

Pantauan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, RPH berakhir sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (2/4/2018). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rapat untuk memilih pengganti Arief Hidayat.

Pasca tak menemukan kata sepakat dalam musyawarah, pemilihan dilanjutkan dengan voting terbuka dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum. Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim akan ditetapkan sebagai ketua.
Jika tidak ada yang memeroleh suara setengah jumlah hakim, maka suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali untuk putaran kedua.

Satu dari delapan hakim MK nantinya akan dipilih menjadi ketua. Delapan hakim MK itu yakni Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Untuk diketahui, Mantan Ketua MK Arief Hidayat tak boleh ikut pemilihan karena sudah dua periode menjabat Ketua MK. Hal itu berdasarkan rapat tertutup soal jabatan Arief yang dilakukan pada Rabu (28/3).

“Sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir,” ucap Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari website MK. (idh/rvk)

 

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *