Bengkulu,RP-Kejaksaan Negeri Bengkulu segera mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal antara PT Bengkulu Mandiri terhadap CV KJP. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH pada wartawan di Bengkulu.
Dikatakannya, para tersangka dalam kasus itu lebih dari dua atau empat orang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti kuat serat memiliki peran dalam kasus tersebut.
Dugaan korupsi yang melilit perusahaan milik Pemprov Bengkulu itu sudah diselidiki pihak Kejari Bengkulu pada tahun 2014 lalu. Diketahui banyak perusahaan menerima atau meminjam modal dari PT BM. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan fakta hanya CV KJP yang penyertaan modalnya bermasalah dan diduga ada tindak pidananya.
Dana pinjaman yang diberikan PT BM kepada CV KJP sebesar Rp 1 miliar. Sebelum uang dipinjamkan, terlebih dulu dilakukan uji kelayakan oleh tim penilai. Tetapi uang tersebut dipinjamkan tanpa adanya jaminan. Karena tidak ada jaminan, tidak ada kejelasan kemana larinya uang tersebut sampai saat ini. Dana tersebut tidak juga dikembalikan kepada PT BM.
Total penyertaan modal untuk PT.BM itu dari APBD Provinsi tahun 2006-2007 sebesar Rp 28 miliar. Penyertaan modal itu selanjutnya diinvestasikan kepada beberapa perusahaan, satu diantaranya CV KJP. (rv)
Komentar