oleh

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UNIB, Direktur WCC Angkat Bicara

BENGKULU, RP – Terkait kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Bengkulu (UNIB) fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi berinisial HA (21) warga Jalan H.Hasan, Gang Lurah, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Bangkahulu , Kota Bengkulu. Hingga saat ini belum ada titik terang.

Dalam kasus tersebut belum diketahui bagaimana penyelesaiannya. Padahal sejak kasus mencuat ke publik, Sabtu (7/7/2018) lalu terduga pelaku berinisial FR (23) warga Pasar Kebat Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara, yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Program study Kelautan UNIB serta Koordinator Desa (Kordes) dari Kelompok KKN tersebut di Desa Turan Mumpo tersebut juga telah ditahan oleh pihak Polsek Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng.

Melihat belum adanya titik terang dari kasus tersebut, salah satu lembaga pemberdayaan perempuan non pemerintah Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) pun turut bicara, kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bengkulu Utara dan Polsek Pondok Kelapa untuk segera menyelesaikan kasus perkosaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Cahaya Perempuan WCC, Tety Sumeri mengatakan, dalam setiap kasus perkosaan itu dilarang adanya perdamaian, meskipun hal tersebut dilakukan tapi proses hukum tetap harus berjalan.

“Semua yang namanya perkosaan itu proses hukumnya tetap harus berlanjut, sekalipun sudah ada perdamaian,” kata Tety, Minggu (12/8).

Lanjut Tety menambahkan, ia pun meminta keseriusan para aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkosaan mahasiswi UNIB tersebut.

“Kini yang dibutuhkan adalah keseriusan, komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum terhadap kasus pidana yang namanya perkosaan. Jadi, tidak satu pun yang mampu menghalangi untuk menindak lanjuti yang namanya kasus perkosaan,” katanya.

Selain itu, jika kasus tersebut dalam penanganannya tidak dilanjutkan, terkesan terabaikan begitu saja, Cahaya Perempuan WCC pun mulai mempertanyakan keseriusan dan komitmen Polisi dalam pengak hukum untuk kasus perkosaan ini.

“Jadi yang harus dipertanyakan, aparat penegak hukum di sini komitmennya seperti apa?. Sekalipun ada pencabutan. Perdamaian yang terjadi tidak menghalangi proses hukum terhadap yang namanya kekerasan seksual, salah satunya perkosaan,” tambahnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *