oleh

Kadiknas Rejang Lebong : Pelajar Tersandung Hukum Masih Punya Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan

 

CURUP,RP- Pelajar tersandung hukuman penjara masih memiliki hak-hak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong Tarsisius Samuji melalui Seketaris Drs. Novrianto.

“Mereka tetap memiliki hak, karena tidak ada satupun warganegara yang kehilangan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan,” tegas Novrianto kepada tim media center Rejang Lebong di Curup belum lama ini.

Novrianto mengatakan, pelajar yang terkena hukuman penjara masih tetap akan diberikan layanan pendidikan, tentu dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku disekolah. Apakah masih memungkinkan tercatat sebagai peserta didik di sekolah reguler tersebut atau tidak.

“Tercatat atau tidaknya, pelajar yang terkena hukuman penjara masih diberikan haknya dalam layanan pendidikan. Kalaupun tidak tercatat di sekolah reguler, terutama pelajar yang sudah kelas tiga akan diberikan atau mendapatkan kesetaraan paket, baik paket B ataupun paket C,” katanya.

Sedangkan untuk pelajar yang masih duduk di kelas satu dan dua, tambah Novrianto, akan mendapatkan materi pelajaran dari tutor-tutor yang telah disediakan untuk datang langsung membahas materi di dalam lapas.

“Ini sudah dilakukan dan diterapkan di Lapas Adirejo Curup. Tutor-tutor ini disediakan oleh lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” ungkapnya.

Setelah bebas nanti, lanjut Novrianto, walaupun berstatus sebagai mantan narapidana, pelajar masih tetap diizinkan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah reguler, tetapi harus siap untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sekolah.

“Ya harus siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler kemudian taati peraturan dan ikut belajar dengan sungguh-sungguh, tidak bisa semaunya saja, contoh dalam satu minggu maunya masuk dan belajar dua hari saja, ya mana bisa,” katanya.

Dikatakan Novrianto, pihaknya berharap kepada para guru dan orang tua pelajar yang tersandung hukum untuk tetap memberikan dukungan, perlindungan serta menjadi sosok yang mampu memberikan kenyamanan pada anak agar tak berdampak pada rusaknya mental dan psikologis anak.

“Kalau mempunyai kemampuan untuk membantu, ya harus kita bantu. Mestinya kita harus mengupayakan bagaimana mencari solusi dan bagaimana memecahkan masalahnya.

Jangan sampai mereka membuat masalah lalu kita tambah lagi masalahnya, seperti praktek bully, kemudian dikucilkan dan dihilangkan hak-haknya tentu mereka akan merasa tersingkir, terkucilkan dan betul-betul akan menjadi musuh masyarakat,” katanya. (wb/rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *