SELUMA. RP –Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) pada 2019 wajib mempunyai bendahara keuangan sendiri guna melengkapi perangkat desa, sesuai dengan perbup (peraturan bupati) Nomor 19 tahun 2018.
Saat dikonfirmasi Kabid Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arlan Aksa menagatakan, seharusnya pada bulan januari ini desa sudah menentukan siapa yang menjadi bendara keuangan bagi desa tersebut.
“Kami sudah layangkan surat untuk kepengurusan keuangan, dan kami masih menanti hasil siapa saja yang menjadi bagian bendara dari tiap desa tersebut,” Kata Arlan Jumat (04/1).
Sementara itu Ia menambahkan bawha penambahan kepengurusan keuangan tidak bisa dipilih secara sepihak, namun dengan pemilihan dan bisa diangkat atas penyeleksian.
“Untuk manambah kepengurusan keuangan tentu adanya penyeleksian guna meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arlan.
Adanya bendahara diharapkan dapat membantu kinerja kades dalam membangun desanya tersebut.
“Bagi desa yang tidak melakukan peraturan bupati, maka dana desa dipastikan tidak akan cair, karena SK pengurus harus dilampirkan itu juga syarat pencairan dana desa”. Tutup Arlan.
Komentar