oleh

Monitoring dan Evaluasi Kinerja OPD

BENGKULU RP – Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi kelembagaan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini digelar di Kantor Walikota Bengkulu, Jum’at (13/04).

“Output kegiatan ini adalah monitoring dan evaluasi kelembagaan yang nanti akan dijadikan suatu bentuk berita acara ataupun kesepakatan bersama,” kata Arminal Nova Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.

Sementara itu, Lidia Rahmawati Kasubbag Kelembagaan Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa dengan adanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 semakin memperjelas batasan-batasan yang ada dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan adanya undang-undang ini tentu batasan yang ada antar OPD itu semakin jelas, selain kita juga lebih memahami dan menindaklanjuti tujuan serta fungsi masing-masing OPD,” paparnya.

Misalkan, kata dia, untuk urusan ESDM yang ada di kota itu dikembalikan kepada OPD Provinsi. Artinya OPD di Kota harus menjalin kerjasama dengan OPD provinsi.

“Undang-undang ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah,” tutupnya.

Untuk diketahui, peserta adalah perwakilan OPD dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *