oleh

DLHK Provinsi Gelar Sosialisasi Kegiatan Inver PTKH

 

BENGKULU,RP – Pasca terbentuknya Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (Inver PTKH) Provinsi Bengkulu pada bulan Januari lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi, di salah satu hotel di Kota Bengkulu, (28/2/2018).

Sosialisasi ini dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Inver PTKH di Provinsi Bengkulu tahun 2018 ini.

Acara itu dihadiri Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KemenLHK RI),  Ditjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Direktur Pembukuan dan Pemantapan Kawasan Hutan KemenLHK RI, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, serta para peserta sosialisasi yang berasal dari perwakilan kabupaten dan kota Bengkulu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Rehal Ikmal mewakili Pemprov Bengkulu mengatakan dengan adanya Inver PTKH ini diharapkan Tim ini dapat bekerja dengan baik dan mendata dengan akurat lahan yang ada dikawasan hutan di Provinsi Bengkulu ini.

Tim ini akan menganalisa dan memverifikasi lahan yang telah diajukan oleh masing-masing pemegang wilayah yang ada di kabupaten dan kota, untuk dijadikan pegangan guna direkomendasikan kepada gubernur.

“Sehingga kita harapkan kawasan hutan tersebut tetap terjaga dan tetap lestari, akan tetapi juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan tersebut,” kata Rehal  Ikmal usai membuka sosialisasi tersebut.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi mengatakan, Tim Inver PTKH ini akan menginventarisasi dan menganalisis lahan yang diajukan oleh pihak kebupaten dan kota dari sisi fisik dan yiuridis, hingga pada aspek lingkungannya.

Lahan yang dikuasai oleh masyarakat saat ini yang masuk dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, diperkirakan sebanyak 18 persen dari total 47 persen lahan kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Ada yang di TWA, Cagar Alam maupun di Taman Buru, oleh karena itu dengan sosialisai ini akan dibahas oleh narasumber dari Kementerian LHK RI untuk mencari solusinya. Termasuk juga dalam hal penegakan hukumnya, jika dalam verifikasi lapangan ditemui adanya pihak tertentu yang menguasai lahan hutan tanpa ada izin yang jelas,” kata Agus.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Subardja menambahkan, Tim ini pada intinya untuk menyelesaikan permasalahan penguasan tanah dalam kawasan hutan yang ada.

“ Jadi kita merangkum semua permasalahan yang ada di setiap kabupaten dan kota untuk dicarikan solusinya. Disamping itu juga, untuk mendorong kontribusi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan,” kata Subardja.

Menurut dia, utuk kerja Tim Inver PTKH ini  hanya fokus pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diprogramkan oleh pemerintah untuk legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan.

“Nanti ada kreteria tertentu bagaimana status tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut untuk diserahkan atau dikeluarkan dari penguasaan masyarakat,” tutup Subardja. (mc/rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *