oleh

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

ReferensiPublik.com – Dewan Pers Menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas tertanggal 8 Februari 2021.

Dalam peraturan tersebut, wartawan diberikan pilihan penggunaan kata yang seharusnya dipakai atau dihindari.

Misalnya, wartawan harus menghindari penggunaan kata “cacat’ dengan menggunakan kalimat “penyandang disabilitas”, juga menghindari kalimat “orang gila” dan menggantinya dengan menggunakan kalimat “orang dengan gangguan jiwa”.
“Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas ini menjadi landasan etis dan operasional bagi para wartawan, dan perusahaan pers. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini Pemberitaan Ramah Disabilitas diselesaikan  oleh Dewan  Pers, sesuai dengan Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku,” tulis peraturan tersebut.

Ketua Perkumpulan Mitra Masyarakat inklusif (MMI) dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia ( HWDI) wilayah Bengkulu, Irna Riza menyambut baik terbitnya Peraturan Dewan Pers, Nomor 01/PERATURAN-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.

“Semoga dengan peraturan Dewan Pers ini, pemberitaan media-media di Bengkulu akan ramah disabilitas,” ungkap Irna.

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *