oleh

Basmi Radikalisme, Gempur Bengkulu Gelar Deklarasi Pembubaran dan Pelarangan Ormas FPI

ReferensiPublik.com  – Dalam rangka mendukung langkah Pemerintah RI, Ormas Gempur Bengkulu menyatakan sikap dan deklarasi pembubaran Ormas terlarang FPI.

Deklarasi di gelar pada Rabu Sore (13/1) bertempat di Benteng Marborough Kota Bengkulu.

Pimpinan Ormas Gempur Bengkulu, Kasrul Pardede, mengatakan bahwa Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 Menteri yaitu Mendagri, Menkum-HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) maka telah menjadikan FPI sebagai Ormas terlarang dan tidak boleh ada masyarakat yang berafiliasi dengan Ormas tersebut.

Lanjut Kasrul, Sebagai Organisasi Massa (Ormas), FPI memang dinilai kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

“Kelompok pemuda termasuk Gerakan Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Bengkulu menyatakan sikap untuk siap mendukung pemerintah dalam membasmi radikalisme di masyarakat, GEMPUR Bengkulu telah merapatkan barisan untuk bersama-sama mendeklarasikan diri mendukung penuh kebijakan pemerintah yang telah membubarkan FPI sebagai Ormas Radikal yang bisa mengancam keutuhan NKRI, “tegas Kasrul”.

Berikut pernyataan Sikap Gempur Bengkulu, yakni

  1. Kami GEMPUR Bengkulu, berterima kasih kepada pemerintah karena telah secara resmi membubarkan Ormas Radikal FPI.
  2. Kami GEMPUR Bengkulu, bangga kepada TNI dan Polri karena sudah tegas membersihkan segala bentuk atribut FPI di seluruh Indonesia.
  3. Kami GEMPUR Bengkulu, siap bersinergi dengan TNI dan Polri untuk melindungi masyarakat dari unsur-unsur Radikalisme.
  4. Kami GEMPUR Bengkulu, siap mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

(Bny)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *