oleh

Aspirasi Masyarakat, Obat dan Alkes Mesti Ready Untuk Rakyat

BENGKULU, RP – Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pasien di Jakarta, belum lama ini, senator termuda Indonesia Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, sejumlah aspirasi masyarakat telah direkomendasikan agar RUU tentang Perlindungan Pasien tersebut dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, termasuk dari warga di Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu menjelaskan, salah satu aspirasi yang sering disampaikan yakni mengenai alat kesehatan dan obat-obatan.

Dalam hal ini Senator Riri berharap, dengan adanya RUU tentang Perlindungan Pasien ini, dapat menjadi landasan bagi Pemerintah untuk menjamin stok obat dan kebutuhan alat kesehatan di berbagai daerah dapat terpenuhi, serta Pemerintah dapat menjamin kesehatan berkualitas dan menjangkau segenap lapisan masyarkat, termasuk bagi para pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jangan sampai ada lagi kesan bahwa Pemerintah hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin hanya di tingkat Puskesmas saja,” kata Senator Riri.

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, sarana dan prasarana di rumah sakit umum harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Selain itu Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini juga menyarankan agar Pemerintah dapat bekerjasama secara erat dengan organisasi profesi dalam melakukan pengawasan.

“Agar para tenaga medis kita dapat melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawabnya benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, DPD RI dibentuk dengan visi memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencapai visi tersebut, Komite III DPD RI memiliki lingkup tugas untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan khususnya dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat bidang pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan beberapa bidang lainnya.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *