oleh

Afnisardi : Tempat Usaha Harus Memiliki Izin

 

REJANG LEBONG,RP- Seluruh tempat usaha hiburan seperti cafe dan hotel di Kabupaten Rejang Lebong wajib memiliki izin. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Rejang Lebong Ir. Afnisardi.

“Apapun usahanya baik di bidang kuliner, tempat hiburan, dan lain sebagainya harus memiliki izin yang dikeluarkan langsung oleh Dinas terkait,” ujar Afnisardi belum lama ini.

Afnisardi menuturkan, seluruh proses pengurusan atau pembuatan surat izin tidak dikenakan biaya sepeserpun. Jadi pemilik usaha tersebut tidak ada alasan untuk tidak membuat izin.

“Kalau sudah kita himbau, sudah kita sosialisasikan kemudian kita turun kelapangan untuk melakukan pendataan, dan ternyata kami menemukan tempat usaha yang tidak memiliki izin, ya apa boleh buat dan jangan kecil hati kalau tempat usaha tersebut kami tindak tegas,” jelas Afnisardi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha tetapi dengan benar, buat surat izinnya agar usaha mereka tersebut legal.

“alhamdulillah sampai saat ini sudah banyak yang membuat izin, tetapi kita belum melakukan pendataan menyeluruh,” katanya. (mc)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *