ReferensiPublik.com >> Mutasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap 337 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Senin (8/7) sore kemarin, dibatalkan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan Walikota Bengkulu tertanggal Selasa (9/7) pagi, yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kota Bengkulu.
Dalam surat bernomor 800/1249/BKPP/2019 yang ditandatangani langsung oleh Walikota tersebut, Walikota mencabut keputusan mutasi yang dilakukan pada 8 Juli lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu.
(Ads)
Komentar