oleh

Pemkot Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi

BENGKULU ,RP– Pemerintah Kota Bengkulu kembali menorehkan prestasi, kali ini di bidang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu meraih Penghargaan Peringkat Ketiga dari KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Bengkulu Tahun 2017 kategori Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KIP Provinsi Bengkulu Emex Verzoni kepada Sekretaris Kota Bengkulu Marjon, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Bengkulu Medy Febriansyah, di ruang kerja Sesda Kota (29/12/2017) Jumat Siang.

Beberapa tahapan evaluasi dan penilaian lebih dulu dilalui oleh Kota Bengkulu sebelum menerima penghargaan ini. Di antaranya evaluasi dan penilaian website, penilaian kuisioner mandiri (SAQ) dan visitasi verifikasi.

“Pemerintah Kota Bengkulu Patuh terhadap petunjuk umum yang kita sampaikan” ujar Komisioner KIP Bengkulu Ifsyanusi.

Sesda Kota Bengkulu mengaku tidak menyangka Pemerintah Kota membuahkan hasil peringkat ketiga se-Provinsi Bengkulu.

‘’Semoga penghargaan yang diraih ini bisa membuat seluruh ASN Pemkot Bengkulu makin optimal dalam melayani kepentingan masyarakat,’’ harapnya.

Predikat patuh ini diberikan berdasarkan Undang-Undang KIP NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun predikat pemeringkatan KIP dibagi 3 kategori yaitu menuju patuh, patuh, dan sangat patuh.

Selain itu, kriteria penilaian tersebut diambil dari 62 pertanyaan dalam self assesment quisioner agustus lalu, “Self Assesment tersebut di isi oleh bidang PPID masing-masing OPD Kab/Kota, dan telah di kembalikan ke KIP 31 Oktober 2017 lalu,” jelas Ifsyanusi.

Untuk diketahui, untuk menuju sangat patuh Pemerintah Kota Bengkulu masih memerlukan beberapa pendampingan untuk meningkatkan kinerja PPID kota

“KIP berharap akan ada perbaikan di tahun-tahun berikutnya, karena kita yakin bahwa dengan keterbukaan informasi akan meningkatkan legitimasi kepercayaan publik terhadap penyelengaraan pemerintah daerah,” tutup Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. (mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *